Jayapura, admediapapua.com – Pada Selasa (30/01/2024), pihak Kepolisian bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jayapura tak henti-hentinya melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
AKBP Samuel D. Tatiratu, Kabag Bin Opsnal Dit Lantas Polda Papua, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan razia tersebut, pihaknya tidak hanya memeriksa kelengkapan pengendara dan kendaraan, namun juga memberikan perhatian khusus pada kendaraan yang telah melebihi batas pajak atau menggunakan plat luar.
“Pesan keselamatan dan himbauan kamseltibcarlantas selalu kami sampaikan kepada pelanggar dengan harapan mereka menjadi penyambung lidah pihak kepolisian bagi kerabat dan keluarga bahkan di lingkungan mereka,” ujar AKBP Tatiratu dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Dalam pengawasan terhadap kendaraan bermotor, AKBP Tatiratu menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait persyaratan teknis dan layak jalan. Ia juga menyoroti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kesadaran dalam mematuhi aturan seperti menggunakan helm, safety belt, serta melengkapi persyaratan administrasi sangat penting. Semoga kedepan, kesadaran ini dapat meningkat di kalangan masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya itu, AKBP Tatiratu juga mengajak para pengguna jalan, khususnya pemilik sepeda motor, untuk saling menghormati dan menghindari penggunaan knalpot racing yang dapat menimbulkan kebisingan. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan guna menghindari sanksi hukuman dan kendala selama berkendara.
“Mari kita ingat kewajiban membayar pajak agar tidak mengalami kendala selama berkendara dan memberikan kenyamanan di jalan raya. Semua hal ini kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat pengguna jalan Kota Jayapura dan sekitarnya,” tutup AKBP Samuel D. Tatiratu.[red]