Jayapura, admediapapua.com – Kepala Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M. Ayorbaba menghadiri kegiatan sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, yang merupakan kolaborasi pemerintah Kota Jayapura, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, dan klasis GKI Port Numbay Rabu (06/03/2024/).
Anthonius menerangkan, kekayaan intelektual komunal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dengan kearifan lokal dan budaya yang ada, dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan, sumber daya genetik, dan potensi tradisional.
Dikatakan, perlindungan Kekayaan intelektual komunal Dari segi regulasi sudah ada dan telah diatur dalam perdasus no 19 tahun 2008. Akan tetapi dari segi implementatif belum memberikan dampak yang bisa dijadikan tolak ukur, bagi masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan.
“Jadi perlindungan kekayaan intelektual komunal ini sebenarnya dari sisi regulasi itu sudah ada, tapi implementatifnya yang belum memberikan kepastian, untuk mengukur bahwa masyarakat itu bisa sejahtera”.[red]