Jayapura, admediapapua.com – Meski sudah memasuki hari ke tiga Rapat Peleno Terbuka hari ke 3 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, namun dua kabupaten yaitu Sarmi dan Supiori yang baru dilaksanakan rekapitulasi//
Anggota Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Yofrey Piryamta meminta kepada semua KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua untuk segera menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu tanggal 17 Februari sampai dengan 11 Maret 2024, kendati ada surat edaran KPU Republik Indonesia terhadap pelaksanaan rekapitulasi meski sudah lewat batas waktu.
“Mengingatkan teman-teman KPU Kabupaten untuk segera melakukan rekapitulasi sesuai dengan jadwal, sebenarnya kalau KPU Kabupaten kan jadwalnya sudah lewat tapi kemudian ada juga surat edaran dari KPU RI untuk terhadap tahapan rekapitulasi yang sudah melebihi jadwal itu segera juga tetap melanjutkan prosesnya.” Tutur Yofrey.
Sebagai Bawaslu Tetap memastikan bahwa proses rekapitulasi tetap jalan, bukan karna dari keterbatasan waktu lalu dipercepat untuk rekapitulasinya berjalan hingga tidak ada ketelitian dalam sistem kerekapan perolehan perhitungan suara nanti.
“Kita tetap dengan teman-teman Bawaslu memastikan bahwa proses itu tetap jalan, bukan karna waktu sudah habis, lalu buru-buru direkap tatapi ketelitian dalam perekapan, prosedur yang diberikan juga harus tetap jalan.”lanjut Yofrey
Dikatakan, Jika ada Keselahan atau kekeliruan itu harus diselesikan di tingkatnya masing-masing agar sampai ke tingkat rekapitulasi Provinsi itu tidak lagi atau nihil keberatan dan kesalah.
“Kalau ada keberatan itu diselesaikan di tingkatan masing-masing, ketika naik dan kita di Provinsi mendapatkan bahwa tidak ada keberatan (nihil keberatan) bahwa asumsinya di Kabupaten sudah diselesaikan”. Tutup Yofrey.[red]