Jayapura, admediapapua. com – Jajaran Polsek Muara Tami berhasil mengamankan 18 unit kendaraaan roda dua yang merupakan hasil kasus pencurian kendaraan bermotor atau (Curanmor), Kamis (04/4/2024).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S. H. S. IK., M. Si mempimpin langsung, Press conference, Aparat Kepolisian Polsek Muara Tami telah membekuk JPA warga Kampung Mosso terduga pelaku pencurian motor di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
“Pelaku JPA merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas Negara Indonesia – Papua Nugini (PNG), Pasalnya kendaraan hasil curiannya itu akan dijual kembali kepada warga di PNG dengan harga yang murah, “ucap Kapolresta Jayapura Kota.
Info tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan melalui penyelidikan hingga ditemukan seorang pelaku penadah yakni JPA. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JPA, sepeda motor yang ditemukan tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial SR yang sudah masuk daftar pencarian orang atau (DPO).
“Kini JPA bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan tengah menjalani proses hukum dalam kasus penadahan, JPA disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun 8 bulan,” tutupnya Kapolresta.[red]