Jayapura, admediapapua.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura melaksanaka press Release terkait dengan tindak pidana administrasi keimigrasian yang di lakukan oleh 8 tersangka warga Papua New Guinea(PNG).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Muhammad Akmal didampingi, Agustinus Wahyudi Indaryono kepala seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian dan Robertson Roy Rumayauw, kepala seksi Teknologi Informasi dan komunikasi keimigrasian, Saat melaksanakan press Release pengukapan kasus tindak pidana keimigrasian yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura (16\04\2024\malam.
Kepala kantor Imigrasi menjelaskan, ke 8 tersangka warga negara PNG di amankan di waktu, dan tempat yang berbeda, pelaku 4 orang yang atas nama, Samuel Dini Joko, tempat tanggal lahir 28 Maret 1970 alamat Vanimo PNG agama Kristen, Timotius Sebi tempat tanggal lahir 15 September 1970 alamat Vanimo PNG agama Kristen, Endiasio tempat tanggal lahir 18 Juli 1997 alamat Vanimo PNG agama Kristen dan samuel kapsinei tanggal lahir 27 Agustus 2001 alamat Vanimo PNG agama Kristen.
“Ke empat warga negara PNG di amankan oleh Satgas patroli laut pangkalan utama angkatan laut X pada tanggal 27 maret tahun 2024 di perairan youtefa Jayapura papua, pada saat di amankan ke empat warga negara PNG tersebut membawa narkotik jenis ganja dengan berat 2,8 gram dan bahan bakar ilegal 5 jeriken ukura 75 liter serta satu unit bot, ” kata kepala kantor imigrasi dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Berikut ada satu tersangka atas nama, Enkai Kaiken alamat Vanimo PNG agama Kristen warga negara PNG tersebut di amankan oleh petugas imigrasi pada tanggal 7 april 2024, di bucen 2 entrop
“Pada saat di amankan warga negara PNG tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan serta membawa 5 buah keong atau kerang laut yang akan di jual di daerah Jayapura, ” ungkap nya.
Lebih lanjut Muhammad Akmal menjelaskan, 3 orang warga negara PNG atas nama, Adam S. Kambisi tempat tanggal lahir 1950 alamat Vanimo PNG agama Kristen, Bone Snasi tempat tanggal lahir 1980 alamat panimo PNG agama Kristen, dan nama, Sebia tempat tanggal lahir 10 Agustus 1979 alamat Vanimo PNG agama Kristen.
“Ke 3 warga negara PNG tersebut di serahkan oleh pihak satgas patroli laut pangkalan utama angkatan laut X pada hari ini pada tanggal 16 April 2024 sore, ujarnya.
Tiga tersangka di temukan di perairan Skouw Mabo, pada saat di amankan 3 warga negara PNG tersebut membawa 30 karung pinang dengan berat 754kilo gram, di selundupkan masuk ke wilayah Indonesia papua Jayapura dan di amankan juga satu bua spit, untuk sementara ini masi di amankan pihak lanal satrol X.
“Dengan kolaborasi dan sinergitas yang sudah berjalan selama ini kami mengapresiasi atas pengamanan 8 warga negara PNG oleh satgas Angkat Laut Pangkalan Utama Laut X, tutup Akmal.[red]