Jakarta, admediapapua.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluardari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.[red]
Bridging Visa Bridges the Process of Transition of Foreigner’s Residence Permit in Indonesia
Jakarta, admediapapua.com- The Directorate General of Immigration, Ministry of Law and Human Rights, has implemented a Transitional Residence Permit policy, also known as a Bridging Visa. This residence permit serves as a ‘bridge’ between previous residence permits and obtaining new ones.
“With this, foreign nationals holding Visit Visas applied through evisa.imigrasi.go.id are allowed to obtain Limited Stay Permits without having to leave Indonesian territory. Likewise, holders of Limited Stay Permits and Permanent Stay Permits that can no longer be extended can obtain new Residence Permits without having to leave Indonesian territory,” explained Director General of Immigration, Silmy Karim in a release received by admediapapua.com.
The implementation of the Transitional Residence Permit is regulated in the Minister of Law and Human Rights Regulation (Permenkumham) Number 11 of 2024 which was ratified on April 1, The validity period of the Transitional Residence Permit is 60 days and is only valid onshore, namely for foreigners who are already in Indonesian territory.
This residence permit is no longer valid if the foreigner leaves Indonesian territory. This residence permit can be used by foreigners who will apply for a change of status to a Limited Stay Permit. Foreign nationals holding a Transitional Residence Permit are not subject to overstay if their Transitional Residence Permit application is approved after the validity period of their previous residence permit has expired.
Foreign nationals who wish to use the Transitional Residence Permit must submit an application through the evisa.imigrasi.go.id website and make an immigration fee payment no later than 3 (three) days before the validity period of their previous residence permit expires. Silmy said that with the Transitional Residence Permit, foreigners can save time, energy, and accommodation costs that would have been incurred if foreigners had to leave Indonesian territory to apply for and wait for approval of a new visa.
“The implementation of the Transitional Residence Permit is an effort by the Directorate General of Immigration to create legal certainty for foreign nationals in Indonesian territory and to facilitate services,” he concluded.