Jayapura, admediapapua. com – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura melaksanakan Press Release, Kasus pemalsuan dokumen pas lintas batas. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Rabu 24/4/2024 sore.
Selain Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Muhammad Akmal dan kasat Reskrim polresta Jayapura kota, hadir juga dalam kegiatan tersebut Kasat Intel Polresta Jayapura Kota serta pihak Satrol Lantamal X Jayapura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, Muhammad Akmal menjelaskan, tersangka ditangkap selelah Intedam imigrasi kelas 1 TPI Jayapura melakukan interview 5 tersangka warga negara Papua New Guinea(PNG) yang memiliki dokumen palsu.
“Bahwa yang membuat dokumen pas lintas batas Untuk mereka, berinisial ML, umur 60 tahun, alamat Hamadi kecamatan Jayapura selatan, tersangka di temukan di kantor imigrasi, pas mengurus dokumen pas lintas batas, untuk keluarga nya, ” ungkap kepala kantor imigrasi.
Dari pemeriksaan tersangka mengakui sudah membuat dokumen pas lintas batas, sebanyak 5 kalih untuk 5 orang tersangka warga negara Papua New Guinea(PNG) yang sudah di amankan pihak imigrasi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos, S. I. K, menambahkan, modus dari tersangka berinisial, ML Belum dapat di ketahui, di karenakan masih dalam wawancara biasa, belum melakukan klarifikasi mendalam.
“Tersangka di jerat dengan pasal 263/dan 266 tentang Pemalsuan, dan pihak kita masih menunggu keberatan dari pihak konsulat sendiri, dan akan kami membuat laporan keberatan, ” ujar kasat Reskrim. [Red]