Jayapura, admediapapua.com – Menindaklanjuti Surat Kantor Kemenkumham Papua Nomor W30.IMI.GR.03.06.053 tentang Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dibawah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan Operasi JAGRATARA pengawasan Warga Negara Asing yang berada di wilayah Kota Jayapura.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Papua, Alberthus Santani Fenat. Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing dilaksanakan di Hotel atau Resort serta Perumahan di sekitar Kota Jayapura yang menurut informasi terdapat Orang Asing. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan efek jerah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Dari hasil Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Kota Jayapura tersebut di dapati 5 (Lima) Warga Negara Asing asal PNG yang menempati sebuah kediaman di Wilayah Pasir 2, Kota Jayapura. Selanjutnya Warga Negera PNG tersebut di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.[red]