Jayapura, admediapapua.com – Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom (DAK) Laurens Borotian, SP. M.Sos angkat bicara terkait adanya sekelompok orang yang mendatangi Kantor Sekda Keerom untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang diantaranya meminta Bupati Keerom membebaskan Sekda Keerom.
“Kami Dewan Adat Keerom menilai aksi yang dilakukan sekelompok orang ini tidak berdasar dan kami tidak mengetahui mereka berasal dari kelompok mana dan mengatas namakan siapa,” sebut Laurens dalam rilis yang diterima admediapapua.com.
Laurens mengatakan, DAK Keerom menaungi masyarakat adat Keerom dan masyarakat Nusantara sudah berulang kali menyampaikan bahwa mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Papua terkait kasus yang sedang menimpa mantan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Keerom.
“Biarlah hukum yang menyelesaikan masalah itu dan kita masyarakat harus bijak menyikapinya. Berulang kali saya sampaikan bahwa masalah ini tidak terkait apapun dengan Bupati Keerom saat ini karena beliau dilantik sebagai Bupati pada tahun 2019 oleh Gubernur Papua Alm. Lukas Enembe,” terangnya.
Oleh karenanya, Lauresn meminta kepada seluruh masyarakat adat dan masyarakat nusantara untuk bersatu membangun Keerom dan berhenti melakukan aksi-aksi yang dapat merugikan dan tidak mencerminkan jati diri orang keerom itu sendiri.
“Sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum bahwa menyampaikan aspirasi itu wajar sepanjang dilakukan dengan santun dan tidak memfitnah. Hal yang tak bisa dibenarkan adalah menghina, melecehkan kepala daerah dengan bumbu-bumbu emosi dan dipaksakan sekedar memenuhi pesanan individu dan kelompok yang lain. Stop anda mau diperalat,” tegas Laurens’
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa telah mengantongi sejumlah nama-nama ASN Keerom yang ikut terlibat pada kegiatan aksi sore itu di depan Kantor Sekda Kabupaten Keerom.
“Bagi ASN dan CPNS yang ada pada kegiatan ini akan menjadi catatan kami untuk segera menjadi laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dimana telah terbukti melawan pimpinan dan melanggar undang-undang ASN,” ucapnya.
Untuk itu Laurens kembali menegaskan untuk kelompok-kelompok yang merasa tidak percaya hukum dirinya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Polda Papua yang saat ini menangani kasus tersebut.
“Kalau mau demo kamu pergi ke Polda Papua sana, bukan disini tempatnya, hormati penegakan hukum,” pungkasnya.[red]