Jayapura, admediapapua.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Papua merilis beberapa kasus yang terjadi di papua dalam enam bulan terakhir. Senin, (03/06/2024).
Kepala Komnas HAM perwakilan Papua Firits B. Ramandey, S.H., M.H menyampaikan, Wilayah Papua merupakan wilayah yang rentang terjadinya kasus kekerasan serta pembunuhan dan Komnas HAM perwakilan Papua mencatat sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024 ada 41 kasus kekerasan yang terjadi di Tanah Papua.
“Tren eskalasi kekerasan di Tanah Papua masih terus berlanjut dan cenderung meningkat.” Kata Firits Ramandey
“Dari 41 kasus Kekerasan tersebut didominasi oleh peristiwa kontak senjata dan penembakan (serangan tunggal) sebanyak 25 kasus, penganiayaan sebanyak 10 kasus dan pengerusakan sebanyak 7 kasus,” Lanjut Firits Ramandey.
Dikatakan, Kabupaten yang mengalami kasus kekerasan tergolong tinggi yaitu Kabupaten Intan Jaya sebanyak 8 kasus, Paniai dan Yahukimo 6 kasus, Puncak 5 kasus, Pegunungan Bintang dan Nabire masing sebanyak 3 kasus, Puncak Jaya, Keerom, Jayawijaya Dogiyai masing-masing sebanyak 2 kasus, Jayapura, Mimika dan Maybrat masing-masing sebanyak 1 kasus.
“Akibat berbagai kasus kekerasan tersebut tercatat 53 orang menjadi korban, 32 orang meninggal dunia dan 21 orang luka-luka yang terdiri dari 28 orang warga sipil (12 orng meninggal dunia dan 16 orang luka-luka), 13 orang TPNPB-OPM (11 orang meninggal dunia dan 2 orang luka-luka) dan 11 orang Aparat keamanan (9 orang meninggal dunia dan 3 orng luka-luka).” Tercatat dalam keterangan tertulisnya.
Merespon kondisi kekerasan pada semester pertama di 2024, Komnas HAM RI perwakilan Papua memberikan catatan untuk diperhatikan oleh Pemerintah RI, Kapolda Papua, Aparat keamanan dan kelompok sipil bersenjata TPNPB-OPM.
“Komnas HAM RI perwakilan Papua meminta Pemerintah RI memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga Negara Indonesia, meminta Kapolda Papua melakukan upayah penegakan hukum secara profesional, objektif dan akuntabel serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM, meminta Aparat keamanan dan kelompok sipil bersaenjata TPNPB-OPM agar menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagai warga sipil secara keseluruhan, mendesak Kelompok Sipil Bersenjata TPNPB-OPM untuk tidak melakukan tindakan pengerusakan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan terganggunya keamanan di wilayah Papua, mendesak Pemerintah RI dan Kelompok TPNPB-OPM untuk membangun komitmen dalam proses Dialog kemanusiaan demi tercapainya Papua Tanah Damai.” Tutupnya.[red]