Jayapura, admediapapua.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, menyerahkan dokumen dua Pasangan bakal calon Gubernur dan wakil calon Gubernur Provinsi Papua, kepada Majelis Rakyat Papua, untuk diverifikasi mengenai keaslian Orang Asli Papua, dari Masing-masing bakal calon yang merupakan sebuah syarat, yang harus dipenuhi Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon mengatakan, pada saat pengembalian tanda terima dokumen pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, kepada masing-masing bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua, ada dua surat yang diberikan untuk Masing-masing bakal calon, mengikuti tahap selanjutnya sebagai bakal calon kepala Daerah.
“Waktu Pengembalian tanda terima dokumen itu, kita juga di dalam ada dua surat, satu adalah surat rekomendasi untuk pemeriksaan Kesehatan bakal calon, kedua ini dokumen Orang Asli Papua, kita serahkan ke MRP untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan, terkait dengan keaslian OAP, dari Masing-masing bakal calon, sesuai dengan mekanisme dari MRP”, Ujar Steve Dumbon.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Nurlince Wamuar Rollo menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dokumen dari masing-masing bakal calon, Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Oleh MRP, dokumen yang diberikan dinyatakan lengkap, untuk kemudian dilakukan verifikasi mengenai keaslian Orang Asli Papua, dari Masing-masing bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua.
“Jumat tanggal 30 Agustus 2024, Majelis Rakyat Papua, Seklis MRP, telah memeriksa berkas dari bakal calon Gubernur dan wakil calon Gubernur, yang pada tahun ini ada dua pasang, dan sudah diperiksa berkasnya lengkap, maka Majelis Rakyat Papua akan menindaklanjuti ini, dengan turun langsung ke Kampung-kampung halaman dari yang bersangkutan, untuk verifikasi faktual tentang Keaslian Orang Papua, di Kampung Halamannya”pungkasnya.[red]