Jayapura, admediapapua.com – Menanggapi isu retribusi sampah, Pemerintah Kota Jayapura menyusun skema nominal, pungutan biaya retribusi layanan angkutan sampah, yang termuat dalam peraturan daerah (Perda), di Kota Jayapura.
Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru membenarkan hal tersebut, yang akan dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, dengan memberikan tanggung jawab penuh, bagi Distrik dan Kelurahan untuk melakukan pungutan.
“DLHK untuk sekarang, lagi memberikan mandat kepada Distrik dan lurah, untuk menagih langsung ke warga, Perdanya wajib menyetor retribusi sampah per bulan 50.000,00 Rupiah, per kepala keluarga,” Jelas Rustan Saru.
Dikatakan, penagihan retribusi sampah di lingkungan masyarakat, sempat mengalami penolakan, hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, selama ini belum mengangkut sampah secara maksimal di pekarangan masyarakat.
“Ada warga keberatan, karena sampah belum kita ambil dari rumah ke rumah, tapi sudah kita pungut, dan juga ada keberatan, karena warga kita belum mampu tetapi juga masih disuruh bayar” Katanya.
Lebih lanjut kata Rustan Saru, bagi warga yang dianggap mampu, namun keberatan membayar retribusi sampah, Pemerintah Kota Jayapura melalui sejumlah Kantor Distrik yang tersebar di Kota Jayapura, tidak akan melayani setiap kepengurusan dokumen yang diajukan.
“Kita di Kelurahan, tidak akan melayani surat apapun permintaan warga, kalau sampai tidak membayar, maka saya minta kepada kelurahan, lakukan dulu fungsi pelayanan, dengan baik, untuk mengangkut sampah dari rumah ke rumah, maka warga tidak keberatan membayar” Pungkasnya.[red]