Jayapura, admediapapua.com – Seorang pria berinisial NW warga Karunggamen, Lany Jaya, terpaksa diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja pada hari Minggu, Tanggal 20 April 2025, Pukul 07:00WIT di bandara Internasional Sentani.
Tersangka NW ditahan setelah barang haram yang dibawanya terdeteksi oleh mesin X-ray bandara saat tersangka melakukan proses Chekin. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik bening yang hendak di bawah ke Dekai Kabupaten Yahukimo dengan menggunakan pesawat Trigana Air.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, IPDA Wajedi, SH.,M.Si beserta Anggota dan Anggota BNN Provinsi Papua disaksikan oleh AVSEC Bandara kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka NW di Polsek Kawasan Bandara Internasional Sentani.
Usai pemeriksaan awal, NW kemudian di bawa menuju Kantor BNN Provinsi Papua untuk di lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.[red]