Jayapura, admediapapua.com – Penuhi prasarana trayek angkutan umum, untuk menyediakan tumpangan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan peraturan Walikota Jayapura, Nomor 25 tahun 2025.
Tentang perubahan atas peraturan Walikota Jayapura, Nomor 14 tahun 2022, mengenai jaringan trayek angkutan umum Kota Jayapura, yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan transportasi darat, untuk masyarakat.
Dalam sambutannya, Walikota Jayapura Abisai Rollo mengimbau kepada seluruh sopir, angkutan umum yang beroperasi di Kota Jayapura, untuk tertib dalam berkendara sehingga tidak menyinggung, penggunaan jalan lain.
“Saya harap kepada para sopir, untuk tidak Ugal-ugalan di jalan raya, dan mematuhi peraturan yang ada, sopir juga harus tertib, sehingga tidak mengganggu pengendara yang lain,” Ujarnya.
Abisai Rollo juga meminta para sopir angkutan umum di Kota Jayapura, menyediakan tempat sampah mini, yang akan digunakan para penumpangnya, untuk membuang sampah, sehingga tidak ada lagi sampah, yang berceceran jalan raya.
“Hari ini, kita launching trayek B1, B2, J3 dan J4, saya minta Sopir-sopir angkutan umum, sediakan tempat sampah kecil, supaya penumpang yang ada itu, tidak buang sampah ke jalan lewat jendela mobil, tapi sudah ada tempat yang disediakan” Pungkasnya.[red]